Tahapan penyelenggaraan pemilu merupakan rangkaian kegiatan pemilu yang terkait dan saling terkoordinasi satu sama lain sebagai implementasi pilihan akan sistem pemilu tertentu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu melalui Peraturan KPU No. 9 tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009, dan dirubah dengan Peraturan KPU No. 20 tahun 2008 telah menetapkan tahapan dan jadwal pemilu legislatif 2009 sebagai berikut :
| No. | Tahapan | Waktu |
|---|---|---|
| 1 | Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih | 5 April-24 Oktober 2008 |
| 2 | Pendaftaran Peserta Pemilu |
|
| 3 | Penetapan Peserta Pemilu |
|
| 4 | Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan | 1-20 Juli 2008 |
| 5 | Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota | 9 Agustus-7 Oktober 2008 |
| 6 | Masa kampanye | 12 Juli 2008-5 April 2009 |
| 7 | Masa tenang | 6-8 April 2009 |
| 8 | Pemungutan dan penghitungan suara | 9 April 2009 |
| 9 | Penetapan hasil Pemilu |
|
| 10 | Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota |
|


