Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden tahun 2009
Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2009 yang akan dilaksanakan pada
hari Rabu, 8 Juli 2009 mendatang merupakan Pilpres secara langsung yang ke 2 di
Indonesia.
Sebelumnya, pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden dilakukan secara tidak langsung oleh rakyat. Di awal
kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden pertama yakni Presiden Ir. Soekarno dan
Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta dipilih Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI).
Sesuai dengan
Pasal 6 UUD 1945 sebelum diamandemen, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan suara
terbanyak.
Pasca reformasi, Pasal
6 A sebagai hasil Perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan tanggal 10 November
2001 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Pilpres 2004
Sebagai tindak
lanjut Pasal 6 A UUD 1945, diberlakukan UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Pilpres pertama dilakukan pada tahun 2004.
Pasal 5 UU No. 23
tahun 2003 mensyaratkan bahwa peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah
Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau
gabungan partai politik.
Pasangan calon
yang dimaksud hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 % (lima belas persen) dari jumlah
kursi DPR atau 20 % (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional
dalam Pemilu anggota DPR di tahun 2004.
Pilpres tahun
2004 dilaksanakan dengan 2 putaran. Putaran pertama dilaksanakan pada 5 Juli 2004, diikuti 5 pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
(Capres dan Cawapres).
Urutan
masing-masing pasangan yakni nomor urut 1 pasangan H. Wiranto, SH-Ir. H.
Salahuddin Wahid dicalonkan Partai Golongan Karya (PG). Urutan ke 2, pasangan
Hj. Megawati Soekarnoputri-KH. Ahmad Hasyim Muzadi dicalonkan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP).
Urutan ke 3, pasangan
Prof. Dr. H. Amin Rais-DR. Ir.
Siswono Yudo Husodo dicalonkan Partai Amanat Nasional (PAN). Urutan ke 4, pasangan
H. Susilo Bambang Yudhoyono-Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dicalonkan Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai
Bulan Bintang (PBB). Serta urutan ke 5, pasangan
DR. H. Hamzah Haz-H. Agum Gumelar, MSc dicalonkan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Putaran kedua dilaksanakan pada 20 September
2004, diikuti 2 pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
(Capres dan Cawapres) yakni pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri-KH. Ahmad Hasyim Muzadi dicalonkan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan pasangan H.
Susilo Bambang Yudhoyono-Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dicalonkan Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai
Bulan Bintang (PBB).
Pilpres 2009
Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di tahun 2009 ditetapkan UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pilpres.
Pasal 8 dan 9 UU No. 42 tahun 2008 mensyaratkan bahwa peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan dalam 1 (satu) pasangan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik.
Pasangan calon
yang dimaksud hanya dapat diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau 25 % (dua puluh lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR di tahun 2009.
Pilpres tahun
2009 putaran pertama akan dilaksanakan pada 8 Juli 2009. Berdasarkan keputusan
pleno KPU ditetapkan nomor urut pasangan calon.
Urutan masing-masing
pasangan yakni nomor urut 1 pasangan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo
Subianto. Urutan 2 pasangan Dr. H. Susilo
Bambang Yudhoyono dan Prof.
Dr. Boediono. Urutan 3 pasangan
H. M. Jusuf Kalla dan H. Wiranto.

Cakupan Pemilu
UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 (lima) tahun. Pemilu diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden
dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Makna Penting Pilpres
Sebagai kegiatan kenegaraan yang terstruktur dan rutin, penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres) telah membuka bagi seluruh
rakyat Indonesia berpartisipasi
secara langsung dalam menentukan pilihan pemimpinnya.
Pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden
telah memberikan beberapa manfaat. Pertama, merupakan kesempatan
dan tempat yang luas bagi tumbuhnya
sistem perpolitikan nasional.
Kedua, pasangan Presiden dan Wakil Presiden
terpilih akan
memiliki mandat dan legitimasi yang sangat kuat karena
didukung oleh suara rakyat melalui
pemilih. Diharapkan bahwa Presiden
terpilih berada di posisi segala
kepentingan sosial politik dan dapat
menjembani berbagai kepentingan tersebut.
Partisipasi rakyat secara
langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan menjadi alat kontrol
bagi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selama masa pemerintahannya.
Kontrol rakyat akan menjadikan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih mempunyai beban konstitusional dalam
memenuhi janji-janji, visi dan misi serta program yang disampaikan dalam masa
kampanye.
Dengan demikian akan terbangun
hubungan sinergis antara pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan
rakyat pemilih yang dijembatani oleh pemenuhan janji-janji, visi dan misi serta
program yang disampaikan dalam masa kampanye, memberi gambaran telah
terwujudnya. Inilah aktualisasi nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden .
Hal terpenting juga adalah
sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung melahirkan check
and balance antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif yang lebih
seimbang karena kedua lembaga ini sama kuatnya. Tidak ada satu lembaga yang
dapat membubarkan lembaga lainnya. Sehingga dalam pengambilan kebijakan,
masing-masing lembaga dapat saling bersinergi untuk menghasilkan keputusan yang
terbaik bagi rakyat sebagai konstituennya.