Pengunjung

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009

 

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2009 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Juli 2009 mendatang merupakan Pilpres secara langsung yang ke 2 di Indonesia.

Sebelumnya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara tidak langsung oleh rakyat. Di awal kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden pertama yakni Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta dipilih Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sesuai dengan Pasal 6 UUD 1945 sebelum diamandemen, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan suara terbanyak.

Pasca reformasi, Pasal 6 A sebagai hasil Perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan tanggal 10 November 2001 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

 

Pilpres 2004

Sebagai tindak lanjut Pasal 6 A UUD 1945, diberlakukan UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pilpres pertama dilakukan pada tahun 2004.

Pasal 5 UU No. 23 tahun 2003 mensyaratkan bahwa peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pasangan calon yang dimaksud hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 % (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20 % (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR di tahun 2004.

Pilpres tahun 2004 dilaksanakan dengan 2 putaran. Putaran pertama dilaksanakan pada 5 Juli 2004, diikuti 5 pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).

Urutan masing-masing pasangan yakni nomor urut 1 pasangan H. Wiranto, SH-Ir. H. Salahuddin Wahid dicalonkan Partai Golongan Karya (PG). Urutan ke 2, pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri-KH. Ahmad Hasyim Muzadi dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Urutan ke 3, pasangan Prof. Dr. H. Amin Rais-DR. Ir. Siswono Yudo Husodo dicalonkan Partai Amanat Nasional (PAN). Urutan ke 4, pasangan H. Susilo Bambang Yudhoyono-Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dicalonkan Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).  Serta urutan ke 5, pasangan DR. H. Hamzah Haz-H. Agum Gumelar, MSc dicalonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Putaran kedua dilaksanakan pada 20 September 2004, diikuti 2 pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) yakni pasangan  Hj. Megawati Soekarnoputri-KH. Ahmad Hasyim Muzadi dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan pasangan H. Susilo Bambang Yudhoyono-Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dicalonkan Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). 

 

Pilpres 2009

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di tahun 2009 ditetapkan UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pilpres.

Pasal 8 dan 9 UU No. 42 tahun 2008 mensyaratkan bahwa peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan dalam 1 (satu) pasangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Pasangan calon yang dimaksud hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau 25 % (dua puluh lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR di tahun 2009.

Pilpres tahun 2009 putaran pertama akan dilaksanakan pada 8 Juli 2009. Berdasarkan keputusan pleno KPU ditetapkan nomor urut pasangan calon.

Urutan masing-masing pasangan yakni nomor urut 1 pasangan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. Urutan 2 pasangan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono. Urutan 3 pasangan H. M. Jusuf Kalla dan H. Wiranto.

 

 

 

Cakupan Pemilu

UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 (lima) tahun. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

Makna Penting Pilpres

Sebagai kegiatan kenegaraan yang terstruktur dan rutin, penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) telah membuka bagi seluruh rakyat Indonesia berpartisipasi secara langsung dalam menentukan pilihan pemimpinnya.

Pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden telah memberikan beberapa manfaat. Pertama, merupakan kesempatan dan tempat yang luas bagi tumbuhnya sistem perpolitikan nasional.

Kedua, pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang sangat kuat karena didukung oleh suara rakyat melalui pemilih. Diharapkan bahwa Presiden terpilih berada di posisi segala kepentingan sosial politik dan dapat menjembani berbagai kepentingan tersebut.

Partisipasi rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan menjadi alat kontrol bagi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selama masa pemerintahannya.

Kontrol rakyat akan menjadikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih mempunyai beban konstitusional dalam memenuhi janji-janji, visi dan misi serta program yang disampaikan dalam masa kampanye.

Dengan demikian akan terbangun hubungan sinergis antara pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan rakyat pemilih yang dijembatani oleh pemenuhan janji-janji, visi dan misi serta program yang disampaikan dalam masa kampanye, memberi gambaran telah terwujudnya. Inilah aktualisasi nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden .

Hal terpenting juga adalah sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung melahirkan check and balance antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif yang lebih seimbang karena kedua lembaga ini sama kuatnya. Tidak ada satu lembaga yang dapat membubarkan lembaga lainnya. Sehingga dalam pengambilan kebijakan, masing-masing lembaga dapat saling bersinergi untuk menghasilkan keputusan yang terbaik bagi rakyat sebagai konstituennya.

 

Home | Site Map| Buku Tamu | Powered by Team IT UDINUS