Selasa (28/02) Kejaksaan Tinggi Jawa  Tengah (Kejati Jateng) memberikan sosialisasi mengenai hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dihadapan aktivis kampus Universitas Dian Nuswantoro (Udinus). Sosialisasi dilakukan di ruang rapat rektorat gedung G lantai 1.

Mengingat maraknya persebaran berita hoax di media online yang kian merajalela, Biro Kemahasiswaan Udinus menggelar sosialisasi undang-undang ITE tersebut. Sugeng Riyadi, SH Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Jateng menjelaskan jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saja tidak bisa meng-cover kasus-kasus dalam sosial media, oleh sebab itu keluar undang-undang ITE atau KUHP tentang penghinaan di sosial media. “Opini publik tidak bisa mengelabuhi hukum, banyaknya jumlah pelanggaran yang terjadi di Indonesia mencerminkan supremasi hukum belum tercapai” ujar Sugeng dalam sosialisasi tersebut. Ia menghimbau para aktivis untuk mengenali hukum dan menjauhi hukumannya.

Dalam sosialisasi bertema “Gadget freak hate speech serta dampak hukumnya” tersebut Kejati Jateng mewanti-wanti mahasiswa untuk berhati-hati dalam bermain sosial media. Andi Oddang M. Sunan T., SH Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jateng menjelaskan dampak penggunaan gadget yang berlebihan. Dampak yang ditimbulkan dari segi kesehatan, segi budaya dan sosial mayoritas adalah negatif. “Banyaknya aplikasi yang bermunculan saat ini membuat banyak orang menjadi freak dengan gadget-nya.”

Rektor Udinus Prof. Dr. Ir Edi Noersasongko, M.Kom menghimbau mahasiswanya untuk menjaga emosi, pikiran dan jari tangan. “Jangan buru-buru Copy Paste ataupun memberi tanggapan ketika melihat berita di media online” tuturnya. Sebagai kampus IT Udinus juga mengajarkan kebijakan perilaku dalam menyikapi kemajuan teknologi. (*humas)